Saling Memberi Hadiah
Disunahkan seorang muslim memberikan hadiah kepada saudaranya, berdasarkan hadist Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, Abu Ya’la dalam Musnad-nya, an-Nasa’i dalam al-Kuna, dan Ibnu Abdil Bar dalam kitab at_tahmiid. Al-Iraqi berkata: "Hadist ini sanadnya baik" Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Talkhish al-Habir, "Sanadnya hasan", ia berkata Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Kalian harus saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai"
Orang yang diberi hadiah disunahkan menerima hadiah yang diberi saudaranya dan membalasnya. Dasarnya adalah hadist ‘Aisah riwayat al-Bukhari, ia berkata: Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallaam pernah menerima hadiah dan membalasnya"
Hadist Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, ia berkata: Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang meminta perlindungan karena Allah, maka lindungilah ia. Dan barang siapa meminta kepada kalian atas nama Allah, maka berilah ia. Dan barangsiapa meminta keamanan karena Allah maka berikanlah keamanan kepadanya. Barangsiapa memberikan kebaikan kepada kalian maka balaslah dengan yang setimpal. Apabila kalian tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka berdoalah untuknya, hingga kalian mengetahui bahwa kalian telah membalasnya dengan sepadan."
- Hadist | Time: 5:39 am (UTC+8)
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
